KIA, Kartu Identitas Anak

Yeaay Gendish punya KTP 
Terkejut gak sih, anak dibawah 5 tahun sudah punya KTP? *Hehehe


Beberapa hari yang lalu Kartu Identitas Anak atau yang sering disingkat KIA milik Gendish sudah selesai dibuat. Seperti yang diatur oleh peraturan pemerintah dalam negeri atau PERMENDAGRI nomor 2 Tahun 2016 mengenai KIA, anak dibawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas, menurut informasi yang saya dapatkan pemberlakuan KIA akan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2018-2019
Nah, kebetulan banget pembuatan KIA milik Gendish dilakukan secara kolektif oleh RT sehingga saya tidak perlu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat DUKCAPIL 
Berkas yang diperlukan untuk pembuatan KIA adalah:
1. Fotocopy akte kelahiran, dan dapat memperlihatkan salinan akte kelahiran asli
2. Kartu Keluarga FC
3. KTP orang tua FC
4. Foto bewarna 2x3 sebanyak 2 lembar

Yang diserahkan ke DUKCAPIL, yang kemudian DUKCAPIL pula lah yang menerbitkan Kartu Identitas Anak. Pembuatan KIA tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing pun dapat memilikinya dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy Paspor dan izin tinggal
2. Kartu Keluarga FC
3. FC KTP kedua orangtua
4. Foto bewarna 2x3 sebanyak 2 lembar
Alur pembuatan nya pun sama seperti pembuatan KIA bagi WNI yang di setorkan juga ke DUKCAPIL.

Untuk KIA dibawah 5 tahun di KIA tidak menampilkan foto pemiliknya, kemudian setelah berusia 5 tahun KIA diperpanjang dan KIA akan menampilkan foto pemiliknya.

Untuk anak di bawah 5 tahun, KIA tidak menampilkan foto pemiliknya. Setelah umur 5 tahun, KIA diperpanjang dan di kartu ditampilkan foto pemiliknya  foto untuk ditampilkan di KIA, bukan hanya WNI saja loh yang bisa membuat KIA. Setelah berumur 17 tahun baru deh KIA di upgrade jadi KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Dikartu KIA tertulis juga Nomor Kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga, Nomor Akta Kelahiran
Pasti banyak yang bertanya yah, apa sih kegunaan KIA bagi anak kita. Pada dasarnya sih KIA dan KTP itu memiliki fungsi yang sama, sama-sama sebagai kartu identitas diri. KIA juga diperlukan untuk mendaftar sekolah, membuka tabungan di Bank, proses pembuatan BPJS, bahkan untuk persyaratan pembuatan paspor.

Demikian lah cara dan syarat pembuatan Kartu Identitas Anak, jangan lupa yah untuk membuat KIA bagi anak kita 

Komentar

  1. habibie sama habiba juga udaah punyaa loh . tapi waktu ngurus kia anak anak lebih mudah karna semua kelengkapan data nya tinggal di serahkan ke peugas kelurahan trus pas udah jadi pak rt nya yg anter kerumah .

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer